Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.[1] Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha
kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Koperasi adalah jenis
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.Daftar isi [sembunyikan]
1 Anggota koperasi
2 Koperasi berlandaskan hukum
3 Fungsi dan peran koperasi
4 Prinsip koperasi
5 Jenis-jenis koperasi
6 Sumber modal koperasi
7 Mekanisme pendirian koperasi
8 Pengurus koperasi
9 Sejarah berdirinya koperasi dunia
10 Gerakan koperasi di Indonesia
11 Perangkat organisasi koperasi
11.1 Rapat Anggota
11.2 Pengurus
11.3 Pengawas
12 Lambang koperasi Indonesia
13 Referensi
Anggota koperasi:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.[rujukan?]
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama
oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama
dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi
(biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil
anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito,
Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
[sunting]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan
Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[2]
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan,
koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai
organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak.[rujukan?] Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus
diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[3]
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di
ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia
terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).[rujukan?]
Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.[rujukan?]
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional.[rujukan?] Demikian pula dampak dari koperasi
(cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan.[rujukan?] Dengan
demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu
alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.[4]
[sunting]
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
[sunting]
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil
anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.
[sunting]
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan
menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Fungsional
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang
berdiri dibawah suatu instansi
[sunting]
Sumber modal koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain,
untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.[rujukan?] Adapun
modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.[rujukan?]
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai
berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.[rujukan?] Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.[rujukan?]
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu
yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya.[rujukan?] Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.[rujukan?]
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.[rujukan?]
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.[rujukan?]
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal
yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.[rujukan?]
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
Anggota dan calon anggota[rujukan?]
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi[rujukan?]
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku[rujukan?]
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku[rujukan?]
Sumber lain yang sah[rujukan?]
[sunting]
Mekanisme pendirian koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari
beberapa tahap.[rujukan?] Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk
menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.[rujukan?] Kedua, Para
anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan
pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).[rujukan?] Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi itu.[rujukan?] Lalu meminta perizinan dari negara.[rujukan?] Barulah
bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.[rujukan?]
[sunting]
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan
oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[rujukan?] Ada kalanya rapat anggota
tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota
sendiri.[rujukan?] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).[rujukan?] Dalam hal dapatlah diterima
pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota
pengurus koperasi.[5]
[sunting]
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen
(1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia.[rujukan?]
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut
oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris.[rujukan?] Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang
bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis
tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.[rujukan?]
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara
lainnya.[rujukan?] Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan
prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.[rujukan?]
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan
Schulze Delitch.[rujukan?] Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor
Christiansone mendirikan koperasi pertanian.[rujukan?]
[sunting]
Gerakan koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[rujukan?] Meraka
mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.[rujukan?] Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan
oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya.[rujukan?] Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[6]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negri (priyayi).[rujukan?] Ia terdorong oleh keinginanya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi.[rujukan?] Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.[rujukan?] Ia dibantu oleh
seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.[rujukan?] Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu
karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.[rujukan?] Di samping
itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik.[rujukan?] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi.[rujukan?] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu
itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung
Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).[rujukan?] Semua itu adalah badan
usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.[rujukan?]
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum
dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.[rujukan?] 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
kopeasi.[rujukan?] 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.[7]
Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya.[rujukan?] Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia.[rujukan?] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[rujukan?] Awalnya
koperasi ini berjalan mulus.[rujukan?] Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat.[rujukan?]
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya.[rujukan?] Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.[rujukan?]
Teks tidak akan ditransklusi
[sunting]
Perangkat organisasi koperasi
[sunting]
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota
dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.[rujukan?] Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.[rujukan?]
[sunting]
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat
anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan
koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha.[rujukan?] Anggota pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.[rujukan?] Dalam
menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota.[rujukan?]
Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi.[rujukan?] Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat
anggota.[rujukan?]
[sunting]
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.[rujukan?] Anggota
pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.[rujukan?] Dalam
pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi
merahasiakannya kepada pihak ketiga.[rujukan?] Pengawas bertanggung jawab
kepada rapat anggota.[rujukan?]
Tugas dan wewenang perangkat organisasi
koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi.
Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim
manajemen[8]
Logo gerakan koperasi Indonesia
[sunting]
Lambang koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki
arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan
persahabatan yang kokoh.[rujukan?]
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus.[rujukan?]
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan
kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.[rujukan?]
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai
salah satu dasar koperasi.[rujukan?]
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila,
merupakan landasan ideal koperasi.[rujukan?]
6. Pohon beringin menggambarkan sifat
kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.[rujukan?]
CIRI KOPERASI YANG GENUIE ( ASLI)
Nilai Tambah Untuk Anggota Koperasi
Koperasi indonesia mempunya 2 arti penting
dala perekonomian anggota. Sebuah koperasi dapat dikatakan benar2
menjalankanprinsip koperasi apabila memenuhi keduanya.
Pertama adalah koperasi didirikan untuk
meningkatkan skala ekonomi anggota, artinya bila anggota koperasi biasanya
hanya mampu membeli 10 kg beras dengan 100 ribu setelah bergabung dengan
kperasi harusnya bisa mendapat 11 kg beras. Bung Hatta mengatakan adalah sebuah
idialisme picik apabila koperasi memaksa membeli dari koperasi padahal harga
yang diberikan koperasi lebih mahal dari tempat lain.
Kedua adalah dilihat dari segi manajemen
koperasi berkoperasi harus bisa meneken biaya operasional.
Ketiga adalah struktur organisasi koperasi
mempunyai basis pada aggotanya berbeda dengan PT misalnya yan mempunyai basis
pada perusahaanya. Artinya koperasi akan berkembang jika angotanya berkembang
terlebih dahulu, jadi jika koperasi bertambah besar sedangkan anggota tidak
mengalami perubahan maka itu adalah bentuk kapitalisasi koperasi
No comments:
Post a Comment